Besaran anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengalami perubahan. Alokasi BLT yang semula 25 persen dari pagu Dana Desa (DD), menjadi 15 persen.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kepala Desa Wayut, Subroto, mengatakan terdapat beberapa item yang berubah dalam APBDes TA 2025, dibanding dengan tahun anggaran sebelumnya.
Ada beberapa hal yang akan menjadi prioritas pemerintah daerah berkaitan dengan Dana Desa. Hal ini turut berimbas pada perubahan pos anggaran BLT.
“Itu konsekuensi dari skala prioritas terkait DD yang memang terdapat perubahan, sebagai akibat berlakunya regulasi terkini yang berbeda dari sebelumnya. Jadi, kita ikuti aturan yang saat ini berlaku,” ujar Subroto kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, terdapat kegiatan yang beban anggarannya pun ditanggung APBDes 2025, yakni terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa, yang saat ini posisinya masih luang dan perlu segera diisi pejabat definitif.
Pengisian posisi perangkat desa ini diakui mendesak untuk diisi, guna menopang kelancaran administrasi pemerintahan desa, diantaranya Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan serta Kaur Tata Usaha (TU) dan umum.
“Namun begitu, tentunya dalam pelaksanaannya kita tetap menunggu regulasi (Perbub) terkait, juga arahan lebih lanjut dari pimpinan agar kita bekerja ini tetap valid dan qualified,” tegas Subroto.
Dalam APBDes tahun depan, sambung Subroto, juga tergambarkan adanya prioritas kegiatan (proyek) fisik sebagai penopang ketahanan pangan di desanya.
Proyek tersebut, jelasnya, rencana pembangunan proyek talud di area RT 21 dan 22, serta talud jalan tembus Melikan yang diharapkan memperlancar perekonomian lokal.
APBDes 2025 yang ditetapkan kepala desa bersama BPD melalui Perdes itu, mendapat sumber ‘oksigen’ dari penopang utama anggaran dari pusat dan daerah. Masing-masing DD sebesar Rp 986.048.000 dan Anggaran DD sebesar Rp 930.920.000.
APBDes juga bertanggung jawab memproteksi kesehatan warganya dari berbagai gangguan penyakit, utamanya stunting.
Program berbasis kesehatan masyarakat itu berlangsung menggunakan metode BLT, melalui 41 warga penerima atau Kader Pembangunan Manusia (KPM), guna mengimplementasikan kegiatan ketahanan pangan dengan sasaran mencegah stunting.
Kini Desa Wayut telah memiliki acuan penggerak roda pemerintahan desa, berupa APBDes Tahun 2025 yang sudah di Perdes-kan dengan Nomor 06 tertanggal 31 Desember 2024.
Tinggalkan Balasan