KPU Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi pembatasan dana kampanye bersama tim kampanye paslon Pilkada Kota Bekasi. Rakor ini bertujuan mengatur batasan anggaran yang sudah ditentukan.
Anggota KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengatakan, KPU nanti akan mengatur batasan terhadap item-item kampanye, mulai dari alat peraga kampanye, snack, konsumsi serta item kampanye lainnya.
Untuk besaran masing-masing item, KPU berpatokan pada Standar Biaya Umum (SBU) tahun 2024 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi.
“Pembatasan dana kampanye diatur dalam pasal 19 peraturan KPU nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye. Inilah mengapa kami mengadakan rapat koordinasi pembatasan dana kampanye,” kata Eli, Senin (30/9/2024).
Eli berujar, nantinya KPU akan membuat Surat Keputusan (SK) untuk dijadikan acuan paslon dalam menentukan item atau pembiayaan kampanye. Selain itu KPU juga membatasai biaya keseluruhan kampanye paslon, yang mana besarannya masih dalam pambahasan.
“Kalau Pilkada Jawa Barat batas maksimal dana kampanye Rp 150 miliar. Nanti KPU Kota Bekasi juga akan mengeluarkan berapa batas maksimalnya itu, akan dituangkan di SK,” ujar Eli.
“Kita juga libatkan Bawaslu dalam rapat ini. Sehingga mereka juga tahu nilai dari item-item kampanye yang ditetapkan agar mudah melakukan pengawasan,” tandasnya.
Rapat koordinasi pembatasan dana kampanye digelar di Kantor KPU Kota Bekasi, dihadiri perwakilan dari tim kampanye masing-masing peserta Pilkada Kota Bekasi.
Adapun tahapan kampanye sudah dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari sebelum masuk masa tenang.
Tinggalkan Balasan