Jelang penutupan tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat adanya kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 24,75 persen dari tahun sebelumnya.
Diketahui PNBP per 23 Desember 2024 naik sebesar Rp 80.107.942.468, dari sebelumnya Rp 64.212.400.000 pada periode 20 Desember 2023.
“Pendapatan tersebut dihasilkan dari penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal serta pendapatan lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non
TPI Bekasi Uckhy Adhitya dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/12/2024).
Menurutnya, kenaikan PNBP merupakan salah satu pencapaian kinerja yang berhasil diraih Kantor Imigrasi Bekasi, jelang tutup tahun.
Kinerja yang dimaksud meliputi berbagai macam pelayanan keimigrasian, baik di wilayah kota maupun Kabupaten Bekasi, pelayanan penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal, serta kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian.
Untuk pelayanan dokumen perjalanan RI atau paspor, tercatat sebanyak 126.663 dokumen (data per 23 Desember 2024) sudah diterbitkan, dengan rincian 63.160 penerbitan paspor biasa dan 63.503 paspor elektronik.
“Atau terjadi peningkatan sebesar 34,86 persen dari tahun 2023,” ucap Uckhy.
Sedangkan untuk pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Bekasi mencacat penerbitan perpanjangan Visa On Arrival (VoA) sebanyak 361 dokumen, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 159 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 4.161 dokumen, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 187 dokumen.
Kemudian Affidavit 221 dokumen, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) 7 dokumen, Exit Permit Only (EPO) 194 dokumen, Exit Re-entry Permit (ERP) 2.264 dokumen, perubahan alamat 1.438 dokumen, perubahan data paspor 516 dokumen, lapor lahir 6 dokumen, lapor kematian 6 dokumen, pelaporan WNA menjadi WNI 14 dokumen, dan perubahan status sipil 1 dokumen (data per 24 Desember 2024).
Untuk pelaksanaan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian, tercatat sebanyak 179 operasi pengawasan sudah dilakukan, yang terdiri dari 174 operasi pengawasan mandiri, 3 operasi pengawasan gabungan dan 2 operasi pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Selain itu dilakukan kegiatan pengawasan administrasi bagi WNI sebanyak 1 kegiatan, dan pengawasan administrasi bagi WNA sebanyak 17 kegiatan,” ucap Uckhy.
Dalam hal penindakan keimigrasian, telah dilakukan
penindakan terhadap 676 pemohon WNI yang paspornya hilang dan rusak, pendetensian bagi 21 WNA, deportasi terhadap 130 orang dan penyelidikan bagi 1 orang WNA.
Di tahun 2024 ini, lanjut Uckhy, pihaknya juga sudah menyelenggarakan 4 kegiatan sosialisasi keimigrasian terkait penerapan golden visa, serta pengawasan dan penindakan bagi orang asing.
Dalam hal ini Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan keimigrasian sebesar 97,99, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 98,52.
Salah satu inovasi pelayanan yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi di tahun ini adalah pelayanan keimigrasian di Immigration Lounge Grand Metropolitan Mal Bekasi, yang resmi dibuka pada 19 Desember 2024.
Dihadirkan layanan percepatan untuk paspor elektronik, dengan jaminan paspor selesai dalam kurun waktu 1-2 jam setelah wawancara. Selain itu, dilayani juga permohonan izin tinggal berbasis daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Uckhy mengapresiasi seluruh pencapaian Kantor Imigrasi Bekasi di tahun 2024 ini yang merupakan hasil kerja keras seluruh pihak.
“Saya mengapresiasi kinerja seluruh pejabat dan pegawai di seluruh bagian, karena mereka sudah berusaha memberikan yang terbaik. Bahkan lebih baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.
Uckhy berharap seluruh jajaran tidak cepat puas atas hasil kinerja tahun ini dan menjadikannya sebagai motivasi untuk bisa mencapai hasil yang lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya.
Tinggalkan Balasan