Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, tertanggal 17 Desember 2024.
Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 5.690.752,95. Sedangkan terendah berada di Kota Banjar, sebesar Rp 2.204.754,48.
Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Seluruh usulan UMK dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).
Teppy menegaskan, pasca penetapan UMK oleh gubernur, perusahaan dilarang membayar pegawainya dengan upah lebih rendah. Kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Selain itu, pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Berikut besaran UMK 2025 di 27 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:
1. Kota Bekasi (Rp 5.690.752,95)
2. Kabupaten Karawang (Rp 5.599.593,21)
3. Kabupaten Bekasi (Rp 5.558.515,10)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp 4.792.252,92)
5. Kabupaten Subang (Rp 3.508.626,53)
6. Kota Depok (Rp 5.195.721,78)
7. Kota Bogor (Rp 5.126.897,22)
8. Kabupaten Bogor (Rp 4.877.211,17)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp 3.604.482,92)
10. Kabupaten Cianjur (Rp 3.104.583,63)
11. Kota Sukabumi (Rp 3.018.634,94)
12. Kota Bandung (Rp 4.482.914,09)
13. Kota Cimahi (Rp 3.863.692,00)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.736.741,00)
15. Kabupaten Sumedang (Rp 3.732.088,02)
16. Kabupaten Bandung (Rp 3.757.284,86)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.794.237,00)
18. Kota Cirebon (Rp 2.697.685,47)
19. Kabupaten Cirebon (Rp 2.681.382,45)
20. Kabupaten Majalengka (Rp 2.404.632,62)
21. Kabupaten Kuningan (Rp 2.209.519,29)
22. Kota Tasikmalaya (Rp 2.801.962,82)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.699.992,26)
24. Kabupaten Garut (Rp 2.328.555,41)
25. Kabupaten Ciamis (Rp 2.225.279,16)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp 2.221.724,19)
27. Kota Banjar (Rp 2.204.754,48)
Tinggalkan Balasan