Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan ojek online (ojol) masuk dalam kriteria penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal itu ia sampaikan usai melakukan audiensi bersama asosiasi pengemudi ojol terkait isu pencabutan subsidi BBM, yang sebelumnya diwacanakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Maman menyatakan ojol masuk ke penerima subsidi BBM karena termasuk kategori UMKM, lebih tepatnya golongan UMKM mikro. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk pemerintah mencabut subsidi BBM.
“Jadi buat teman-teman saudara-saudara kita, yang pengusaha-pengusaha UMKM di sektor mikro itu dan sektor yang kecil itu tidak dikeluarkan dalam kategori BBM Bersubsidi,” ujar Maman, Jumat, 6 Desember 2024.
“Nah, mengingat saudara-saudara kita ojek online ini masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saya tegaskan sekali lagi, mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” tegasnya.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku bersyukur karena telah mendapatkan penjelasan resmi langsung dari pemerintah.
“Per hari ini pemerintah melalui Kementerian UMKM sudah menegaskan, namanya pencabutan BBM subsidi bagi ojol itu tidak ada. Dan ojol adalah penerima BBM bersubsidi karena ojek online ini masuk dalam klasifikasi sebagai UMKM,” paparnya.
Igun juga mengapresiasi pemerintah yang telah menanggapi dengan cepat keresahan para pengemudi ojol. Dia menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang diterima dari pemerintah hari ini.
“Jadi kami dari asosiasi juga menegaskan, bahwa apa yang sudah disampaikan oleh pemerintah ini sudah clear. Sudah tidak ada lagi permasalahan antara ojek online dengan pihak pemerintah maupun pihak lainnya mengenai BBM bersubsidi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan