Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan ojek online (ojol) tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.

Bahlil menjelaskan, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi transportasi publik maupun masyarakat yang membutuhkan.

Sedangkan kendaraan yang dipakai ojol, mayoritas merupakan milik pribadi yang digunakan untuk kegiatan usaha. Karenanya Bahlil memastikan ojol tak termasuk kriteria BBM subsidi.

“Enggak (masuk kriteria). Ojek dia kan pakai untuk usaha. Masa yang kayak gini disubsidi?” ujar Bahlil, dikutip Kamis (28/11/2024).

Meski tak memiliki kriteria resmi kendaraan yang masuk daftar penerima BBM subsidi, namun Bahlil mencontohkan salah satunya kendaraan berpelat kuning atau transportasi umum.

“Salah satu di antaranya yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum,” ungkapnya.

Menurutnya, subsidi BBM untuk kendaraan pelat kuning bertujuan untuk menjaga tarif transportasi umum agar tak membebani masyarakat.

“Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum,” celetuknya.

Nantinya penyaluran BBM subsidi akan menggunakan skema blending atau campuran antara Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang atau komoditas.

Bahlil menuturkan, langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Nfs
Editor