Bekasiraya.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa dana desa tidak akan digunakan sebagai penjamin dalam skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ia menyampaikan, jaminan dari program ini akan menyesuaikan dengan bentuk pinjaman yang diajukan masing-masing koperasi. Barang atau komoditas yang dibeli dari hasil pinjaman akan menjadi agunan dalam pembiayaan tersebut.

“Oleh karena itu, dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako, sembako yang dijaminkan. Jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas saat konferensi pers, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/8/2025).

Ia kembali menekankan bahwa dana desa tidak masuk dalam skema penjaminan tersebut. “Tidak ada (dana desa menjadi penjamin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Yang dijaminkan itu, misalnya kalau dipinjam untuk sembako, sembako lah jadi jaminannya. Kalau dia pinjam untuk beli mobil, mobil lah jadi jaminannya,” lanjutnya.

Meski begitu, Zulhas mengakui dana desa bisa saja digunakan sebagai bentuk tanggung jawab terakhir apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan koperasi. Namun, ia tidak menjabarkan secara rinci jenis pelanggaran yang dimaksud.

“Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat pelanggaran. Nah itu baru nanti terakhir kira-kira. Dan itu peraturan sudah jadi,” tuturnya.

Zulhas hanya menyebut peran dana desa bersifat sebagai pengaman terakhir atau intercept, jika terjadi penyalahgunaan dana oleh pengurus koperasi.

“Sementara dana desa itu intercept, istilahnya. Kalau pengurusnya uangnya dipakai, ya harus diganti lah karena yang membentuk koperasi itu kan melalui musdesus (musyawarah desa khusus). Harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Bekasiraya
Editor