Bekasiraya.id – Sebanyak 36 remaja yang diduga hendak tawuran, diamankan aparat kepolisian saat beroperasi di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu, 16 Juli 2025 dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, puluhan remaja itu diamankan saat tengah berkumpul di lapangan sepak bola Lubang Buaya. Mereka diduga hendak bentrok dengan kelompok lain.

“Kami telah mengamankan sebanyak 36 remaja, pemuda, yang akan melakukan tawuran,” ujar Nicolas saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Kamis 17 Juli 2025.

Dari lokasi, polisi turut menyita 27 bilah senjata tajam berbagai jenis seperti celurit dan corbek. Selain itu, sebanyak 60 sepeda motor dan dua unit mobil turut diamankan dari para pelaku.

Aksi ini terendus setelah tim gabungan melakukan patroli siber dan mendeteksi adanya interaksi saling ejek antar kelompok remaja di media sosial. Aksi tersebut memicu rencana tawuran yang semula akan digelar di wilayah Condet, Kramat Jati.

“Awalnya kami monitor akan melakukan tawuran di sekitar Condet wilayah Kramat Jati, tapi dilakukan patroli ke arah sana tidak ditemukan. Akhirnya mereka melakukan patroli ke arah Lubang Buaya Cipayung, Jakarta Timur,” jelas Nicolas.

Setibanya di lokasi, tim mendapati sekitar 100 orang remaja tengah berkumpul. Namun, sebagian besar berhasil melarikan diri ketika polisi datang.

“Kami temukan sekitar 100 orang berkumpul dengan membawa sepeda motor yang kita amankan sebanyak 60 dan dua mobil. Kami melakukan penangkapan terhadap 36 orang, sisanya melarikan diri,” tambahnya.

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Presisi Dit Samapta Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Jakarta Timur, dan jajaran Polsek Cipayung.

Seluruh pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin. Mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam KUHP terkait percobaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

“Mereka akan melakukan tawuran tapi tidak terjadi karena faktor dari eksternal. Untuk itu kami mengenakan dia pasal percobaan melakukan tindak pidana,” jelas Nicolas.

Ia menambahkan, pemantauan terhadap aktivitas kelompok remaja yang berpotensi tawuran kini menjadi bagian dari patroli rutin aparat.

“Setiap hari memonitor akun-akun yang terkait dengan yang berbau tawuran. Kami selalu aktif memonitor pergerakan kelompok-kelompok tawuran ini khususnya yang ada di Jakarta Timur,” pungkasnya.

Bekasiraya
Editor