Bekasiraya.id – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan untuk tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Ketiga tersangka, yakni Ahmad Zarkasih selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Muhammad Ar sebagai Kepala Bidang di dinas yang sama, serta Masturi, Direktur dari perusahaan penyedia, PT Cahaya Ilmu Abadi.
Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, menjelaskan penyusunan surat dakwaan masih berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Para Jaksa sedang meneliti dan merumuskan surat dakwaannya, kami harapkan bulan Juli ini sudah siap dilimpahkan ke persidangan. Tentunya sesuai dengan masa penahanan yang telah diterapkan terhadap tersangka,” kata dia, dalam momentum diskusi antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan awak media, Selasa, 15 Juli 2025.
Lebih lanjut, Imran menyampaikan pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi tambahan terkait kasus ini. Namun, setiap data yang masuk tetap akan diverifikasi dan dianalisis secara cermat.
Ia menambahkan, kejaksaan tidak hanya berhenti pada tahap klarifikasi, melainkan juga berfokus pada upaya pencarian alat bukti yang bisa menguatkan unsur pidana dalam proses penyidikan.
Tinggalkan Balasan