Bekasiraya.id – Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, menciduk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Babelan. Pelaku ditangkap saat tengah tertidur pulas di rumahnya, hanya beberapa jam setelah korban melapor.

Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan, kasus ini terungkap usai tim opsnal melakukan penyelidikan cepat atas laporan warga yang kehilangan sepeda motor di depan kontrakannya, di Gang Koramil, Desa Babelan Kota, Jumat, 11 Juli 2025.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti sepeda motor dan alat yang digunakan membobol kunci,” kata Wito, Minggu (13/7/2025).

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Pop merah dengan nomor polisi B 4758 FBU, kunci letter T, serta STNK asli. Motor itu sempat disembunyikan pelaku di kawasan Kampung Blendung, Desa Kedung Pengawas.

Korban yang diketahui bernama Geo mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Ia melapor setelah mendapati motornya raib meski telah terkunci stang.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat. Penyelidikan kami mengarah ke pelaku, yang ternyata masih berada di rumahnya,” ujar Wito.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Babelan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami terus berkomitmen memberantas kejahatan jalanan. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan melengkapi kendaraan dengan kunci ganda,” tandasnya.

Bekasiraya
Editor