Bekasiraya.id – Kondisi udara di wilayah Jabodetabek terus mengalami penurunan kualitas akibat tingginya tingkat pencemaran. Dalam tiga bulan terakhir, data dari Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada level tidak sehat.

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap semua sumber emisi pencemar. Upaya ini ditempuh guna menekan laju pencemaran dan memulihkan kualitas udara di kawasan metropolitan tersebut.

“Di Bekasi, titik Kayu Ringin, Sukamahi, dan Bantar Gebang mencatatkan 19, 12, dan 20 hari ISPU Tidak Sehat. Sementara di DKI Jakarta, Kelapa Gading, Marunda, Lubang Buaya, Bundaran HI, GBK, Kebon Jeruk, dan Jagakarsa mencatatkan 7 hingga 33 hari dalam kategori serupa. Kondisi serupa terjadi di Tangerang, Depok, dan Bogor,” jelas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat, 13 Juni 2025.

Menanggulangi masalah tersebut, KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Januari 2025 tanggal 4 Juni 2025 sebagai panduan mitigasi bersama. Ada sejumlah upaya konkret yang tertuang di dalam SE tersebut.

Emisi kendaraan bermotor tercatat sebagai penyumbang tertinggi, yakni sebesar 32–57 persen, disusul oleh emisi industri berbahan bakar batubara sebesar 14 persen. Pembakaran terbuka sampah dan lahan menyumbang 9–11 persen, debu konstruksi 13 persen, dan aerosol sekunder sebesar 1–16 persen.

Guna menekan emisi sektor transportasi, KLH/BPLH mendorong percepatan penyediaan bahan bakar rendah sulfur setara standar Euro-4. Dorongan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina.

Menteri Lingkungan Hidup juga telah melakukan kunjungan kerja ke Kilang Balongan untuk memastikan kesiapan distribusi bahan bakar rendah sulfur tersebut.

Uji emisi kendaraan ditingkatkan dengan dukungan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan Polri. Pengetatan baku mutu emisi terutama untuk kendaraan berat juga diberlakukan. Kami juga mendorong penggunaan kendaraan umum dan kendaraan listrik dengan target implementasi 2 persen hingga akhir 2025. Selain itu, penanaman pohon penyerap polutan dilakukan di sejumlah ruas tol, termasuk Jalan Tol Jasa Marga,” terangnya.

Pada sektor industri, KLH/BPLH mendorong penggunaan teknologi pemantauan emisi secara berkelanjutan. Ia menambahkan, percepatan konversi bahan bakar ke gas alam cair (LNG) juga terus dilakukan.

“KLH/BPLH mewajibkan industri menggunakan Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) hingga 80 persen dan alat pengendali emisi hingga 21 persen pada akhir 2025,” ujar Hanif.

Hingga saat ini, inspeksi langsung telah dilakukan terhadap 134 tenant industri di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, dan ke depan akan diperluas ke 48 kawasan industri lain di Jabodetabek.

Bekasiraya
Editor