Bekasiraya.id – Eks kantor milik PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang diserahkan ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, diduga menjadi ajang bancakan.
Bangunan yang terletak di Jalan Irigasi Poncol, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi itu dibongkar oleh oknum pejabat Perumda Tirta Patriot, tanpa kejelasan status asetnya.
“Pembongkarannya itu dibongkar tanpa aturan yang jelas atas keberadaan asetnya,” kata Ketua Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau biasa disebut Mandor Baya dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Menurut dia, pihaknya telah berusaha meminta penjelasan dari Dirut Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, yang dianggap paling bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut. Namun, Ali terkesan menghindari konfirmasi publik.
“Kami sudah coba hubungi dirutnya, tapi seolah tidak mau memberikan penjelasan,” ujar Mandor Baya.
Ia juga mengaku telah melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk meminta pengusutan atas dugaan penggelapan aset negara yang berasal dari hasil pembongkaran kantor tersebut.
“Bangunan itu awalnya milik PDAM Bhagasasi dan sudah diserahkan ke Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, sehingga otomatis menjadi aset Pemkot Bekasi,” ucapnya.
Lanjut Mandor Baya, pihaknya juga melayangkan surat kepada Dirut Perumda Tirta Patriot, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, hingga Kepala Inspektorat Kota Bekasi, namun tak ada jawaban jelas.
“Kami juga sudah konfrmasi ke Dirut PDAM Bhagasasi terkait aset pembongkaran, yang semuanya mengaku tidak tahu. Dan aset nya pun di Bhagasasi tidak ada, sepotong batu puing pun tidak ada,” ungkap Mandor Baya.
Ia pun sangat kesal dengan pengakuan seluruh pihak yang semestinya tahu perkara pembongkaran aset milik negara tersebut.
“Jadi kalau semua jawabnya kurang tahu tentang aset pembongkaran cabang Poncol ini gimana? Lah ini aset negara, aset daerah, bukan aset warisan. Ini aset negara yang ada pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Sementara hasil investigasi menunjukkan aset yang terdapat di Cabang Poncol mencakup instalasi pelayanan air (IPA), pompa intake WTP, WTP beton 200 LPS, WTP baja 100 LPS, laboratorium, bangunan kantor, panel listrik, dan genset, yang semuanya seharusnya telah tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi, mengingat proses penyerahan dari Pemkab Bekasi telah diparipurnakan.
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2024, yang memberikan opini WTP kepada Pemkot Bekasi, turut memberikan catatan serius.
BPK menekankan, bahwa proses pelepasan kepemilikan modal Pemkot Bekasi dalam rangka pemisahan 8 wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi belum diselesaikan sesuai ketentuan, dan proses serah terima aset berlangsung terlalu lama.
“Hal ini mengakibatkan penyajian saldo penyertaan modal pemerintah daerah dan aset atas pelepasan kepemilikan modal Pemkot Bekasi pada Perumda Tirta Bhagasasi pada neraca per 31 Desember 2024 menjadi tidak andal,” demikian bunyi catatan BPK.
Tinggalkan Balasan