Bekasiraya.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memperluas sinergi pelayanan akta kelahiran terhadap pasien ibu yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Program ini sendiri merupakan keberlanjutan dari kerjasama Disdukcapil dengan RSUD Chasbulah Abdul Madjid yang telah berlangsung sejak tahun 2022.
Dengan bertambah dan bertumbuhnya jumlah RSUD di Kota Bekasi, maka sinergi pelayanan dikembangkan dengan 4 RSUD lainnya, yaitu RSUD Pondokgede, RSUD Jatisampurna, RSUD Teluk Pucung dan RSUD Bantargebang.
Kesepakatan sinergi pelayanan ditetapkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pada Jumat, 23 Mei 2025, di Aula Disdukcapil Kota Bekasi.
PKS tersebut merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Disdukcapil dengan Dinas Kesehatan
tentang Sinergitas Pelayanan Adminduk dengan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Bekasi.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menuturkan sinergi kerja sama ini berupa pelayanan Akte Kelahiran bagi penduduk Kota Bekasi yang melahirkan di RSUD wilayah Kota Bekasi.
“Kerja sama pelayanan ini menambah luas jangkauan pelayanan akte kelahiran terhadap ibu melahirkan, setelah sebelumnya telah dilakukan sinergi pelayanan yang sama dengan Rumah Sakit Swasta dan ikatan Bidan Indonesia Kota Bekasi” ujar Taufiq.
Menurutnya, konsep pelayanan terintegrasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan juga menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, bahwa setiap bayi yang dilahirkan berhak atas dokumen Akte Kelahiran.
“Pelayanan ini juga merupakan langkah nyata dalam capaian program 100 hari kerja Wali Kota Bekasi periode 2025 – 2030,” tandas Taufiq.
Tinggalkan Balasan