Bekasiraya.id – Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jaya mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Desa Setiamekar, Suryadi menyambut baik kegiatan yang diinisiasi mahasiswa kelompok kerja nyata (KKN) Ubhara Jaya di wilayahnya.
Menurutnya, kegiatan penyuluhan tersebut akan sangat bermanfaat untuk menambah wawasan para warga terhadap hukum.
Terlebih pemateri yang merupakan dosen Ubhara Jaya, dianggap sangat kompeten untuk memberikan pemahaman lebih kepada warga.
“Kita harus memahami aturan hukum. Untuk itu dengan adanya penyuluhan hukum dari Universitas Bhayangkara Jaya sangat membantu,” ujar Suryadi, Selasa (20/5/2025).
Dari rangkaian materi yang disampaikan, salah satunya mengenai harta bersama atau harta gono-gini yang disampaikan Elfrida Ade Putri. Harta gono-gini ini kerap dipermasalahkan rumah tangga yang bercerai.
Warga pun diberikan edukasi terkait harta bersama dalam perspektif hukum perdata, sehingga dapat semakin paham dan mengerti aturan mainnya.
“Dalam hukum positif Indonesia, pembagian harta gono-gini diatur dalam KUH Perdata Pasal 128 dan UU Perkawinan. Jadi tanpa ada perkawinan yang sah, tidak terjadi pembagian harta gono-gini,” tandas Elfrida.
Tinggalkan Balasan