Bekasiraya.id – Sebanyak 173 botol minuman beralkohol berbagai merek, diamankan Satpol PP Kota Bekasi dalam operasi yustisi, Kamis, 15 Mei 2025.

Ratusan minuman alkohol tersebut disita dari sebuah toko di Jalan Swatantra IV, Jatirasa, Jatiasih. Giat ini turut melibatkan unsur TNI, Polri dan pihak kecamatan setempat.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto, memimpin operasi tersebut bersama Camat Jatiasih. Operasi Yustisi ini sengaja digelar untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol.

Terlebih para pedagang minuman haram tersebut kerap menargetkan kaum remaja hingga pemuda, sehingga membuat banyak orangtua was-was.

“Banyak warga yang resah karena minuman beralkohol sering menjadi penyebab terjadinya tindak kriminal serta kenakalan remaja,” ujar Karto, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Menurutnya, kegiatan ini juga sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di Kota Bekasi.

Karto menambahkan, seluruh barang bukti minuman beralkohol yang disita, diamankan lantaran sang pemilik toko tidak mengantongi zin edar.

“Pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol,” tandasnya.