Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, mengakui kesalahan dan meminta maaf terkait proposal pengajuan AC kepada bos kasur yang viral di media sosial.
“Saya minta maaf kepada Pemkot Bekasi dan masyarakat dan saya siap menerima sanksi yang diberikan,” kata Agus, Rabu (12/3/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto mengaku telah meminta klarifikasi Agus, pada Selasa, 11 Maret 2025 kemarin.
“Saat memberikan keterangannya, Lurah Jatiraden juga mengaku bersalah. Ia kemudian meminta maaf dan siap menerima sanksi apa pun,” ujar Hudi.
Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyebut bakal sanksi administratif yang akan diberikan kepada Lurah Jatiraden, apabila hasil pemeriksaan BKPSDM terbukti melanggar aturan. Hal ini juga berlaku bagi seluruh aparatur di Kota Bekasi.
Pemkot menekankan segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi sesuai aturan.
“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah, dinilai dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah,” jelas Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Pemkot memastikan membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi harus melalui mekanisme yang transparan dan terkoordinasi dengan Pemkot Bekasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Pemkot juga berkomitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peran serta masyarakat juga sangat berarti dalam mengawasi jalannya pemerintahan untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Proposal Pengajuan AC

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah proposal pengajuan air conditioner (AC) yang mengatasnamakan Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam surat bernomor 23/CSR/Kl.Jrd/2025 itu tertulis pihak kelurahan mengajukan AC kepada bos kasur untuk gedung baru. Surat yang dibuat pada Maret 2025 itu juga ditandatangani oleh Lurah Jatiraden, lengkap dengan stempel kelurahan.
Di proposal tertulis tujuan pengajuan AC adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, kantor Kelurahan Jatiraden disebut berpindah ke gedung baru yang masih minim fasilitas, terutama pendingin ruangan.
“Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang nyaman, dan ramah kepada masyarakat Kelurahan Jatiraden, maka perlu diciptakan kondisi kantor kelurahan yang bersih dan nyaman, terutama di ruangan yang menjadi tempat pelayanan bagi masyarakat,” emikian isi proposal.
“Guna menunjang aktivitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami bermaksud mengajukan permohonan bantuan pengadaan AC kepada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin,” tulis proposal tersebut.
Tinggalkan Balasan