LSM Trinusa melaporkan dugaan ijazah palsu oleh Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi berinisial AIF. Yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah palsu saat seleksi pencalonan Dirut Perumda Tirta Patriot periode 2023-2028.

Ketua DPC Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi atau Mandor Baya, menyampaikan adanya kejanggalan berdasarkan hasil investigasi pihaknya. Dalam hal ini, AIF disebut memiliki dua ijazah dari perguruan tinggi berbeda, dengan jenjang, fakultas dan jurusan yang sama.

Baya menuturkan, berdasarkan data online PDDikti, AIF (calon dirut 2006 dengan status pindahan terdaftar pada STIE Adhy Niaga dengan program studi manajemen jenjang S1, nomor induk mahasiswa 0678342308 dan dinyatakan lulus.

“Sebagaimana diketahui pada tanggal 3 Juni 2015, STIE Adhy Niaga ditutup Kemenristek Dikti dikarenakan terjadi praktek jual beli ijazah,” ujar Baya dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Lalu pada tahun 2011, lanjutnya, dengan status pindahan AIF terdaftar di STIE Tribuana jenjang S1 program studi manajemen dengan nomor induk 43181340211152 dan dinyatakan lulus. Namun STIE Tribuana juga diketahui telah ditutup Kemenristek Dikti karena praktek jual beli ijazah dan KIP palsu.

Baya mengaku melakukan investigasi, baik langsung maupun pengumpulan data dari media massa. Menurutnya, jika memang dugaan ijazah palsu (aspal) itu benar adanya, maka ia meminta Wali Kota Bekasi terpilih agar segera memecat AIF dari jabatannya dan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Jangan sampai ada pejabat publik yang menggunakan ijazah palsu yang pada hari ini kedua perguruan tinggi tersebut dinyatakan telah tutup dan bermasalah,” tegas Baya.

“Jika memang ditemukan palsu, maka penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan tersebut karena sudah terjadi unsur melawan hukum oleh pejabat publik,” tandasnya.