Pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan bertujuan untuk kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
“Yuk simak aturan pembatasan operasional angkutan barang selama liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” tulis akun media sosial @divisihumaspolri, dikutip Kamis (19/12/2024).
Berikut kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
2. Mobil barang dengan kereta tempelan
3. Mobil barang dengan kereta gandengan
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
a. Hasil galian meliputi:
– tanah
– pasir
– batu
b. Hasil tambang
c Bahan bangunan
2. Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan
1. Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
2. Hantaran uang
3. Hewan ternak
4. Pupuk
5. Pakan ternak
6. Keperluan penanganan bencana alam
7. Sepeda motor gratis
8. Barang pokok
Pembatasan operasional diberlakukan pada waktu berikut:
Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00.
Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 hingga pukul 24.00
Tinggalkan Balasan