Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq melakukan sidak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024).
Berdasarkan peninjauan, Hanif menilai TPA Burangkeng kondisinya sudah tidak layak untuk menampung sampah dikarenakan sudah over kapasitas.
“Yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA,” kata Hanif kepada awak media.
Dengan kondisi yang sudah semakin parah serta menimbulkan efek samping, seperti pencemaran lingkungan, Hanif berujar adanya kemungkinan untuk menutup TPA Burangkeng.
“Secara fisik sebenarnya akan saya tutup ya, tetapi saya perlu pendalaman. Ini sebenarnya sudah melanggar menimbulkan pencemaran banyak aspek,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya penutupan, maka penataan ulang TPA Burangkeng bisa secepatnya dilakukan sehingga bisa kembali beroperasi sebagaimana fungsi awalnya.
“Ini TPA sebetulnya harus segera ditata ulang. Ditutup untuk ditata ulang dan dilakukan langkah-langkah perbaikan lingkungan,” paparnya.
Hanif menegaskan pihaknya saat ini sudah melakukan pengawasan lingkungan hidup di TPA Burangkeng untuk dikeluarkan rekomendasi. Untuk tindak lanjut, ada dua hal yang nantinya akan dilakukan.
“Pertama, ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan oleh tim pengawasan lingkungan hidup yang harus kita taati bersama karena berkonsekuensi pidana maupun perdata,” ucapnya.
Lalu kedua, penutupan dan penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPA Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.
“Dua hal ini yang akan kita terapkan di TPA Burangkeng ini,” jelasnya.
Hanif menambahkan, pihaknya akan menunggu kajian dari pengawas lingkungan dan penyidik lingkungan hidup terkait penutupan TPA Burangkeng yang saat ini menampung 1,8 juta ton sampah.
Hal lainnya yang menjadi sorotan, yakni dampak pencemaran lingkungan akibat air lindih yang tidak dikelola dengan baik oleh pihak TPA Burangkeng.
Tinggalkan Balasan