Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Medan Satria.
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan tindaklanjut ini merupakan arahan langsung dari pimpinan.
“Kami akan menindaklanjutinya karena sesuai arahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, program PTSL adalah program yang sangat mulia dan tidak boleh dikotori dengan tangan-tangan korupsi,” kata Ryan kepada awak media, Kamis 21 November 2024.
Menurutnya, program PTSL yang dilaporkan, mulai dari RW 01 hingga 05 Kelurahan Medan Satria. Pihaknya memastikan akan mengusut perkara ini agar kepastian hukum terhadap aset tanah masyarakat, berjalan dengan baik.
“Adanya laporan atau informasi mengenai pungli, pemungutan, atau pengurusan yang tidak sah, wajib kami tindaklanjuti, apalagi jika dugaan pungli tersebut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN),” paparnya.
Ryan menegaskan tindakan pungli merupakan sebuah pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan seorang aparatur pemerintah. Hal ini akan menjadi concern Kejari untuk menindaklanjuti.
“Kami akan menyelidiki laporan ini untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut dan memastikan apakah peristiwa tersebut benar-benar terjadi. Nanti kita lihat saja hasil penyelidikan kami,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan