Praktisi hukum, Bambang Sunaryo ikut menyoroti dugaan korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Seperti diketahui, upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sejauh ini hanya terfokus di tingkat nasional, dengan mengincar pejabat-pejabat kelas atas yang korup.

Padahal, menurut Bambang pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, terutama dari tingkat terbawah, seperti desa dan kelurahan yang justru memiliki kans lebih besar.

“Pemberantasan kasus korupsi seharusnya dilakukan hingga tingkat terbawah, yakni kelurahan. Justru, angka korupsi di tingkat kelurahan jauh lebih besar,” katanya kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).

Salah satunya, lanjut Bambang, kasus dugaan pungli program PTSL di Kelurahan Medan Satria yang kabarnya dilakukan oknum kelurahan dan kelompok masyarakat (pokmas).

Ia menegaskan, biaya yang dikenakan dalam program PTSL sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri, hanya sebesar Rp150.000. Di luar dari itu, sudah termasuk korupsi bentuk gratifikasi.

“Informasi yang saya terima, warga diduga diminta Rp 6 juta hingga belasan juta rupiah, tergantung luas tanahnya. Jika dikalikan secara total, jumlahnya fantastis, miliaran rupiah. Jelas ini sudah masuk ranah korupsi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Bambang pun mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk segera mengusut perkara ini untuk mengetahui kebenarannya.

Apabila terbukti benar, maka oknum lurah dan pokmas yang terlibat harus segera ditangkap karena telah melakukan tindak korupsi dan mencoreng program pemerintah.

“Tangkap mereka!” tegasnya.

Bambang menambahkan, adanya praktik pungli tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga menghambat keberhasilan program PTSL, yang sejatinya memberikan bukti hukum tanah masyarakat melalui kepemilikan sertifikat.