Tim Investigasi Inspektorat Kota Bekasi merespons terkait dugaan pungli pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang ramai diberitakan.
Anggota Tim Investigasi Inspektorat, Indra Hadi Waluyo menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak bersangkutan, dalam hal ini Lurah Medan Satria beserta jajaran Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Pemanggilan tersebut menyusul adanya temuan dari warga yang mengaku dimintai uang jutaan rupiah oleh oknum Kelurahan Medan Satria pada saat mendaftar program PTSL.
“Menurut laporan hasil investigasi teman-teman di Kelurahan Medan Satria, mengungkap adanya praktik pungli dalam proses PTSL,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Adapun besaran biaya yang dikenakan kepada peserta program PTSL bervariasi, tergantung dari luas tanah masing-masing.
“Besaran biaya yang dibebankan kepada warga bervariasi, tergantung luas tanah masing-masing. Ini akan kami telusuri kembali,” tandas Indra.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi diduga terkontaminasi praktek pungli. Dugaan ini berhembus usai warga mengeluh dimintai sejumlah uang oleh oknum kelurahan, saat hendak mendaftarkan penerbitan kepemilikan sertifikat tanahnya.
Salah satunya warga RT 01 RW 02 Medansatria yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku diminta menyetorkan uang untuk pembuatan sertifikat, yang harganya bervariasi tergantung luas tanah.
“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, (diminta) Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang. Lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci. Saya sendiri kena Rp6 juta,” katanya, Selasa, 12 November 2024.
Hal serupa juga dialami warga RT 04 RW 03 yang mengaku dimintai uang sebesar Rp 16 juta untuk bisa ikut dalam program PTSL.
“Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta,” ungkap warga bersangkutan.
Di sisi lain, warga RT 06 RW 03 Medansatria mengaku mengurungkan niatnya mengikuti program PTSL, usai mengetahui ada pungutan biaya yang nominalnya cukup besar.
“Waktu itu pada kumpul ada RT dan lurah juga, bilang tergantung luas tanah, harga per meter gitu, terus saya gak mau. Lurah bilang, nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi. Kirain cuma Rp 2 juta atau Rp 3 juta, eh ternyata Rp 8 juta. Banyak pengeluaran, gak jadilah saya,” ucap salah satu warga yang batal ikut PTSL.
Sementara Lurah Medansatria, Wawan Darmawan membantah adanya pungli jutaan rupiah yang dibebankan kepada peserta PTSL. Menurutnya, selama ini biaya yang dikenakan hanya di kisaran ratusan ribu sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sudah menyampaikan ke warga, biayanya Rp 150 ribu,” akunya.
Tinggalkan Balasan