Untuk mencegah tindakan penyalahgunaaan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Rapat Koordinasi bertajuk “Gelar Pengawasan”.

Rakor yang dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad itu diikuti peserta dari pejabat Esselon II dan III beserta para camat di Ballroom Hotel Horison

Selain upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, giat ini sekaligus bentuk penguatan dan peningkatan pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan.

Gani menyebut, pengawasan terhadap setiap pekerjaan dan tugas ASN, sejauh ini selalu melibatkan lembaga-lembaga yang kredibel dan terpercaya.

Oleh karena itu ia pun mendukung penuh adanya pengawasan, yang hakekatnya memberikan transparansi kepada masyarakat untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan Pemkot Bekasi, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Selanjutnya juga supaya apa yang kita lakukan, apa yang kita kerjakan, semuanya bersifat akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Gani, Selasa, 12 November 2024.

Ia menekankan, pengawasan ini juga bermanfaat bagi para peserta untuk semakin tahu dan paham akan langkah-langkah pencegahan tindak penyalahgunaan, sehingga tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi.

“Mungkin saja dari Bapak/Ibu sekalian, masih ada ketidakpahaman atas pelaksanaan program atau penetapan suatu aturan. Yang kedua bisa juga ketidaktahuan terhadap pelaksanaannya. Dan ketiga memang ada celah untuk terjadinya menyimpang,” jelasnya.

Berdasarkan kemungkinan-kemungkinan tersebut, Gani merasa seluruh peserta patut tahu dan paham dengan mendengarkan penjelasan dari Kejaksaan Negeri, yang sengaja didapuk sebagai narasumber kegiatan.

“Itulah fungsi penting Kejari pada hari ini. Selain untuk melakukan pengawasan, sekaligus melaksanakan pendampingan,” ucapnya.

Gani juga mengingatkan agar para peserta selalu waspada dalam menganalisis dan menilai setiap potensi-potensi penyalahgunaan agar tak kebablasan.

“Ketika sudah disadari akan ada potensi (penyalahgunaan) tersebut, yakinkan diri untuk senantiasa mencegah dan menghindarinya,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran menekankan, seorang ASN sudah sepatutnya berpatokan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Setiap kita bertindak selalu patokannya adalah hukum. Bapak/Ibu selaku penjabat Esselon II, III, maupun Esselon IV, sesuai dengan Undang-Undang, tugasnya adalah membantu kepala daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Imran menegaskan agar para ASN bersikap profesional dan netral dalam bertugas dan tidak memiliki kepentingan apapun selain melayani masyarakat.

“Dan kaitannya dengan adanya inspektorat daerah, yakni Bapak/Ibu sekalian selaku aparatur, harus bekerja sebagai sistem yang utuh dalam mendukung apa saja yang telah ditetapkan oleh Pemkot Bekasi,” tandasnya.