Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi diduga terkontaminasi praktek pungli. Peserta dikabarkan harus merogoh kocek jutaan untuk mendaftar.

Dugaan pungli berhembus usai warga mengeluh dimintai sejumlah uang oleh oknum kelurahan, saat hendak mendaftarkan penerbitan kepemilikan sertifikat tanahnya.

Salah satunya warga RT 01 RW 02 Medansatria yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku diminta menyetorkan uang untuk pembuatan sertifikat, yang harganya bervariasi tergantung luas tanah.

“Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, (diminta) Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang. Lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci. Saya sendiri kena Rp6 juta,” katanya, Selasa (12/11/2024).

Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan dalam sebuah video investigasi yang merekam kesaksian warga, yang juga menyebut harga program PTSL dihitung per meter luas tanah.

Ironisnya, selain diharuskan membayar biaya yang tak sedikit, para peserta masih harus menunggu proses pembuatan sertifikat yang lumayan menyita waktu.

“Ah lama itu mah, orang bilangnya lama yang ngurus,” keluhnya.

Hal serupa juga dialami warga RT 04 RW 03 yang mengaku dimintai uang sebesar Rp 16 juta untuk bisa ikut dalam program PTSL.

“Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta,” ungkap warga bersangkutan.

Di sisi lain, warga RT 06 RW 03 Medansatria mengaku mengurungkan niatnya mengikuti program PTSL, usai mengetahui ada pungutan biaya yang nominalnya cukup besar.

“Waktu itu pada kumpul ada RT dan lurah juga, bilang tergantung luas tanah, harga per meter gitu, terus saya gak mau. Lurah bilang, nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi. Kirain cuma Rp 2 juta atau Rp 3 juta, eh ternyata Rp 8 juta. Banyak pengeluaran, gak jadilah saya,” ucap salah satu warga yang batal ikut PTSL.

Menurutnya, banyak warga di wilayahnya yang batal mengikuti program PTSL karena hal tersebut. Namun beberapa warga yang memiliki luas tanah kecil, bersedia ikut.

“Yang tanahnya kecil berani maju, kalau punya tanah luas seperti keluarga besar kami, orang Betawi, kami pikir-pikir dulu dah,” celetuknya.

Sementara Lurah Medansatria, Wawan Darmawan, menjelaskan, sejauh ini pelaksanaan program PTSL di wilayahnya sudah sesuai aturan yang berlaku.

Namun Wawan membantah adanya biaya jutaan rupiah yang dibebankan kepada peserta PTSL. Menurutnya, selama ini biaya yang dikenakan hanya di kisaran ratusan ribu.

“Saya sudah menyampaikan ke warga, biayanya Rp 150 ribu,” akunya.

Pengakuan Wawan yang berbanding terbalik dengan warga, menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu.

Hal ini harus mendapat perhatian serius dari pihak-pihak berwenang, agar warga tak lagi dibodohi dan diperdaya oleh oknum kelurahan yang mengatasnamakan program pemerintah.

Pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan praktek pungli di Kelurahan Medansatria. Bahkan tak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lainnya.