Kepala daerah terpilih di Pilkada Kota Bekasi 27 November 2024 wajib memperhatikan keberadan pesantren di Kota Bekasi. Hal ini disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Annur, Ahmad Ushtuchri, Minggu (29/9/2024).

Ia menyampaikan pandangannnya tersebut usai tiga calon wakil wali kota hadir dalam peringatan maulid di pesantrenya. Tiga orang tersebut yaitu, Sholihin, Nurul Sumarheni dan Harris Bobihoe.

Menurutnya, apa yang disampaikannya itu merupakan curhatan dari para pengurus pesantren dan para Kiyai. Yang seolah hanya dibutuhkan suaranya pada Pilkada, namun aspirasinya acap kali terabaikan.

“Siapapun calon yang jadi harus memperhatikan pesantren. Ini curhatan para Kiyai, pesantren selalu ramai saat Pilkada tapi setelah Pilkada rampung ya sudah,” kata dia, kepada wartawan.

Ia menegaskan, mestinya pesantren harus mendapat perhatian serius oleh Pemkot Bekasi. Apalagi Kota Bekasi sendiri sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.

Perda tersebut mengatur kewajiban pemerintah terhadap pesantren. Hanya saja perda tidak efektif lantaran tidak berkorelasi dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksanaanya.

“Perdanya sangat bagus, yang mana di situ diatur jelas kewajiban pemerintah seperti apa. Tapi sayang perwalnya justru mengecilkan kewajiban pemerintah daerah,” kata dia.

Misalnya soal pendanaan pesantren, di Perwal pendanaan pesantren dari pemerintah bersifat hibah. Padahal harusnya sama halnya dengan pendanaan sekolah negeri.

“Kalau cuma hibah itukan anggaran mejadi terbatas dan itu tidak bisa rutin setiap tahun. Padahal harusnya kita ingin pesantren setara dengan sekolah negeri posisinya,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.