Bekasiraya.id – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi merilis daftar harga token listrik untuk periode 13–17 Agustus 2025.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik prabayar per kWh untuk pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan dibanding periode sebelumnya.

Dengan demikian, harga token listrik PLN pada Agustus 2025 masih sama seperti triwulan ini, sesuai golongan daya masing-masing pelanggan, dilansir Kompas, Sabtu (16/8/2025).

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan tiap triwulan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kesehatan keuangan PLN.

Meski ada kenaikan dalam parameter ekonomi pada Februari–April 2025, pemerintah memutuskan tarif tetap demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya saing industri.

“Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, Jumat, 27 Juni 2025.

Harga token listrik PLN 13–17 Agustus 2025 Berdasarkan laman resmi PLN, berikut tarif listrik per kWh bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi yang berlaku untuk pembelian token listrik periode 13–17 Agustus 2025:

• 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
• 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
• 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
• 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
• 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh.

Cara hitung kWh dari pembelian token listrik Pelanggan listrik prabayar membeli pulsa di awal untuk mendapatkan kode token, yang kemudian dimasukkan ke meteran agar listrik bisa digunakan. Besaran kWh yang diperoleh bergantung pada tarif listrik yang berlaku dan nominal token yang dibeli.

Selain itu, akan ada tambahan biaya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Rumus perhitungan kWh: (Nominal token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik.

Contoh perhitungan:

Lokasi: Jakarta (PPJ 3%)
Daya: 1.300 VA
Nominal token: Rp 50.000
Tarif listrik: Rp 1.444,70/kWh
Langkah perhitungan:

Hitung PPJ: 3% x Rp 50.000 = Rp 1.500
Kurangi nominal token dengan PPJ: Rp 50.000 – Rp 1.500 = Rp 48.500
Bagi dengan tarif dasar listrik: Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Artinya, pembelian token listrik Rp 50.000 untuk daya 1.300 VA di Jakarta akan menghasilkan 33,57 kWh daya listrik.

Itulah harga token listrik PLN periode 13–17 Agustus 2025 dan cara menghitung kWh. Dengan mengetahui tarif token listrikn pelanggan dapat mengatur pemakaian listrik secara lebih bijak agar pengeluaran tidak membengkak.

Bekasiraya
Editor