Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Dirut Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, terus digaungkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa. Tuntutan untuk sang dirut berinisial AIF itu agar segera mundur, masih tak digubris.

Ketua LSM Trinusa Bekasi Raya, Maksum Al Fariji atau akrab disapa Mandor Baya mengatakan pihaknya bakal melakukan aksi demo di Bareskrim Polri dan Perumda Tirta Patriot untuk menyuarakan tuntutan mereka.

“Ketika lisan dan tulisan tak lagi dihiraukan, kita akan turun ke jalan. Kami akan aksi di Bareskrim Polri dan PDAM Tirta Patriot untuk meminta Dirut Perumda Tirta Patriot mundur karena kami menduga sudah menggunakan ijazah bermasalah saat mencalonkan diri,” kata Baya, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, seorang pejabat publik seperti AIF sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih yang bersangkutan merupakan pimpinan di BUMD yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Walaupun kebijakan dan kewenangan ada di Wali Kota Bekasi, tapi aturan dan tata cara harus dipatuhi ketika mencalonkan diri sebagai calon Dirut Perumda Tirta Patriot saat itu. Ada aturan yang dituangkan dalam persyaratan pencalonan,” papar Baya.

Ia mengaku telah melaporkan perkara ini ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Bareskrim Polri agar ditindaklanjuti sehingga bisa terungkap dengan jelas dan tuntas.

“Dan kami juga mengirimkan surat audiensi kepada yang bersangkutan (Dirut Perumda Tirta Patriot), namun sudah sembilan hari tanpa jawaban. Karena itu kami terus bergerak biar persoalan ini menjadi terang benderang,” tandasnya.

Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi berinisial AIF, diduga menggunakan ijazah palsu saat saat seleksi pencalonan Dirut Perumda Tirta Patriot periode 2023-2028.

AIF disebut memiliki dua ijazah dari perguruan tinggi berbeda, dengan jenjang, fakultas dan jurusan yang sama. Perguruan tinggi yang dimaksud, yakni STIE Adhy Niaga dan STIE Tribuana yang keduanya telah ditutup Kemenristek Dikti karena tersangkut kasus ijazah palsu.