Sejumlah wilayah di Indonesia telah menetapkan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Termasuk di antaranya wilayah Jabodetabek yang meliputi Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Untuk DKI Jakarta, penetapan UMP 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Berdasarkan kenaikan 6,5 persen, maka besaran UMP DKI Jakarta tahun 2025 menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya Rp 5.067.381. Jumlah tersebut sudah ditetapkan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sedangkan penetapan UMK Jabar 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Berikut rincian besaran UMK di wilayah Jabodetabek pada tahun 2025:

1. UMK Kabupaten Bekasi menjadi Rp 5.558.514

2. UMK Kota Bekasi menjadi Rp 5.690.752

3. UMK Kota Depok menjadi Rp 5.195.720

4. UMK Kota Bogor: Rp 5.126.897

5. UMK Kota Tangerang menjadi Rp 5.069.708

6. UMK Kota Tangerang Selatan menjadi Rp 4.974.392

7. UMK Kabupaten Tangerang menjadi Rp 4.901.117

8. UMK Kabupaten Bogor menjadi Rp 4.877.211

Tiar
Editor