Bekasiraya.id – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang masa berlakunya hampir habis perlu mencermati besaran biaya perpanjangan terbaru per Agustus 2025.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, perpanjangan SIM A termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip Kompas, Senin, 4 Agustus 2025, biaya resmi untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000.
Namun, angka tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang biasanya menjadi syarat pendukung proses perpanjangan.
Biaya tambahan tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan klinik yang digunakan.
Sebagai gambaran, biaya tes kesehatan umumnya sekitar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi sekitar Rp 50.000. Selain itu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Perlu dicatat, besaran biaya tambahan dapat bervariasi antar wilayah dan tidak selalu menjadi bagian wajib, terutama untuk asuransi yang bersifat sukarela.
Kemudian, pemohon perpanjangan SIM A juga perlu menyiapkan beberapa berkas seperti:
Pastikan semua dokumen siap dan pilih layanan perpanjangan yang paling sesuai, baik secara offline maupun online.
Tinggalkan Balasan