Bekasiraya.id – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi kembali menugaskan Perum Bulog untuk mendistribusikan beras dalam rangka Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan ini diteken lewat Surat Penugasan Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Langkah distribusi masif ini dirancang sebagai respons atas tren harga beras medium yang terus meningkat dan telah menembus ambang Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, harga beras mengalami lonjakan signifikan di berbagai wilayah.

Program SPHP akan berlangsung dari Juli hingga akhir Desember 2025. Dalam periode ini, Bulog menargetkan penyaluran hingga 1,3 juta ton atau 1.318.826.629 kilogram beras dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil,” ujar Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto, dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Beras SPHP akan disalurkan melalui jaringan resmi, termasuk pengecer di pasar tradisional, Kios Pangan binaan pemerintah, koperasi desa Merah Putih, serta gerakan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digalakkan pemerintah daerah. Untuk memperluas distribusi, koperasi desa/kelurahan resmi dilibatkan sebagai mitra baru tahun ini.

Penyaluran program ini diatur secara ketat lewat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025. Sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi mitra penyalur antara lain:

– Beras SPHP tidak boleh dicampur dengan jenis lain,

– Maksimal pembelian oleh konsumen adalah 10 kg,

– Larangan menjual kembali beras SPHP dalam bentuk komersial,

– Kemasan 50 kg hanya diperbolehkan di wilayah khusus seperti Papua, Maluku, dan kawasan 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, Perbatasan).

Adapun harga jual dari gudang Bulog ke mitra penyalur telah ditetapkan secara zonasi:

• Rp 11.000/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi,

• Rp 11.300/kg untuk Sumatera lainnya, NTT, dan Kalimantan,

• Rp 11.600/kg untuk wilayah Maluku dan Papua.

Masyarakat nantinya dapat membeli beras SPHP dengan harga sesuai HET beras medium. Pemerintah menegaskan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menaikkan harga secara sepihak, dengan menggandeng Satgas Pangan Polri untuk pengawasan di lapangan.

Bulog memastikan, pelaksanaan program ini akan dijalankan dengan mengedepankan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tetap menjadi pedoman utama dalam program stabilisasi pangan ini.

SPHP tak sekadar program intervensi pasar, tapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bekasiraya
Editor