Bekasiraya.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang sidak di Pasar Baru Bekasi Kota Bekasi, Senin, 19 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin pelayanan tera ulang dan penjaminan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Tera ulang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian alat ukur timbangan yang dijual kepada konsumen, serta mendukung upaya perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kota Bekasi, Solikhin, menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara berkala terhadap seluruh pasar tradisional di wilayah Kota Bekasi.
“Kami ingin memastikan, bahwa setiap alat ukur timbangan yang diterima oleh konsumen benar-benar sesuai timbangan. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang berkeadilan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas metrologi yaitu tim Metrologi yang disertai Penera dan Reparatir melakukan pengujian Tera Ulang Sidang Pasar per 1 tahun sekali, menggunakan alat standar dan diberi cap tanda tera. Hasil pengujian menunjukkan, bahwa dalam kondisi akurat dan sesuai standar toleransi yang diperbolehkan.
“Kegiatan tera ulang seperti ini bukan hanya untuk memastikan akurasi, tapi juga mendorong pelaku usaha agar selalu memelihara dan merawat alat ukurnya dengan baik,” jelas Solikhin.
Disdagperin Kota Bekasi menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian alat ukur timbangan di pasar.
Tinggalkan Balasan