Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub Jawa Barat dan Pilwalkot Bekasi.
Rapat pleno akan digelar selama tiga hari (3-5 Desember 2024), di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Kota Bekasi.
“Masing-masing pasangan calon (paslon) dapat mengajukan maksimal dua orang saksi sebagai peserta rapat,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa dalam keterangannya, Senin, 2 Desember 2024.
Untuk saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan undangan rapat dan surat mandat yang ditandatangani oleh paslon atau Ketua Tim Kampanye kepada KPU Kota Bekasi.
Setiap saksi dapat menjadi saksi untuk satu atau dua paslon dari dua jenis pemilihan yang berbeda, sepanjang terdapat minimal partai pengusul yang sama pada masing-masing pemilihan.
“Peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hadir tepat waktu,” imbuh Ali.
Diketahui KPU Kota Bekasi mengklaim telah melakukan pemungutan suara Pilkada Kota Bekasi di 3.673 TPS di 12 kecamatan.
Rekapitulasi tingkat kecamatan ini sebelumnya telah dimulai sejak 29 November 2024 dan dijadwalkan rampung hingga 3 Desember 2024.
Tinggalkan Balasan