Serikat Pekerja DPC KSPSI mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2025 sebesar delapan persen atau menjadi Rp 5.800.000.
Diketahui, jumlah UMK Kota Bekasi 2024 tercatat sebesar Rp 5.343.430. Angka ini merupakan yang tertinggi dari seluruh daerah di Indonesia.
Jumlah kenaikan yang diusulkan berdasarkan hasil kajian dan konsolidasi serikat pekerja tentang kebutuhan hidup layak dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE).
“Formula kenaikannya, UMK baru = inflasi + pertumbuhan ekonomi (P.E) x alfa,” kata Wakil Serikat Pekerja DPC KSPSI Kota/Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno, Minggu, 24 November 2024.
Sedangkan untuk upah minimum sektoral dan terendah, Fajar mengaku diusulkan naik sebesar lima persen dari UMK baru.
Fajar menyebut, pihaknya menilai kenaikan UMK yang diusulkan sudah sangat wajar dan realistis. Hal ini pun telah disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Usulan sudah realistis ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Bekasi,” ungkapnya.
Lanjut Fajar, saat ini pihaknya masih menunggu respons dari Pemkot Bekasi dan siap mendiskusikan melalui Dewan pengupahan Kota (Depeko).
Kenaikan upah ini akan terus diupayakan KSPSI, meski belum ada agenda untuk pembahasan lebih lanjut dengan Pemkot Bekasi.
“Saat ini msih kita perjuangkan meski belum ada respons, rencana dengan Depeko juga akan melakukan pertemuan,” tandas Fajar.
Tinggalkan Balasan