Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melangsungkan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pemusnahan barang bukti berasal dari 53 kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, selama periode Agustus hingga November 2024.
“Ini merupakan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan, bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan,” ujar Astuti, Rabu (20/11/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.089,898 gram sabu, 11.164,02 gram ganja, 842 butir Tramadol, 1.689 butir Heximer, 911 butir trihexpyndyl dan 200 butir methylprednisolone.
Selain itu, ada sembilan bilah senjata tajam, 53 lembar uang palsu serta kulit satwa dilindungi, seperti harimau dan macan tutul yang melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati.
Untuk pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda-beda. Narkoba dimusnahkan dengan cara dilumatkan hingga halus dan dibuang, sedangkan senjata tajam dipotong-potong.
“Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan di Polres Metro Bekasi dan sisanya kami musnahkan di sini sebagai simbolis,” ucap Astuti.
Ia memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan.
Astuti menyebut kejahatan di Kabupaten Bekasi masih didominasi kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian dengan kekerasan. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan.
Tinggalkan Balasan