Bekasiraya.id – Masih banyak ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang belum melaporkan SPT Tahunan. Hal ini disebabkan beberapa kendala, seperti jaringan, NPWP ganda, NPWP suami istri dan pegawai yang pensiun, maupun telah meninggal dunia, serta beberapa pegawai yang memiliki NPWP di luar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Bekasi.

Untuk itu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melakukan Rapat Rekonsiliasi sebagai bentuk tindaklanjut SE Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.8/1467-BPKAD.Perbend tentang Imbauan Pelaporan SPT Tahunan ASN dan Non ASN Tahun 2024, Senin, 21 April 2025.

Kepala BPKAD, Sudarsono menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang turut hadir dalam rapat. Ia menyebut kegiatan ini sebagai upaya percepatan pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai yang belum melapor.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan bagi pegawai Pemkot Bekasi terhadap Pelaporan SPT tahunan. Apabila terjadi kendala dalam pelaporan SPT agar segera lapor ke KPP terdekat,” ucap Sudarsono.

Sementara Purwanto, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bekasi Barat Perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak menyambut baik kegiatan tersebut. Ia pun berharap seluruh ASN menjadi warga negara yang baik dengan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depannya, Purwanto juga berharap aparatur pemerintah, khususnya yang berada di wilayah, dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk menyampaikan laporan SPT tahunan secara tertib.

“Karena salah satu fungsi pelaporan pajak sebagai alat cross check dalam menjaga penerimaan negara agar pajak yang telah dipotong tidak diselewengkan oleh pemberi kerja sehingga dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan layanan dan perawatan fasilitas umum,” imbuhnya.