Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, kebijakan PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, seperti rumah dan mobil mewah.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, sehingga dampaknya tidak akan membebani masyarakat secara umum.
“Penerapannya akan selektif. Kami akan memastikan bahwa barang-barang pokok yang menyentuh kebutuhan masyarakat sehari-hari tidak akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi. Hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif 12 persen,” katanya, Jumat, 6 Desember 2024.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan kenaikan PPN merupakan amanat undang-undang. Namun kenaikannya hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo
Prabowo mengungkapkan, sejak akhir tahun 2023, pemerintah sejatinya tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.
Menurutnya, hal ini adalah bentuk upaya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama kalangan bawah yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.