Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pemalsuan tanggal kedaluwarsa sejumlah produk. Ada tiga pelaku yang diamankan, yakni MJ, AS dan RH.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 6 November 2024 lalu.
Twedi menuturkan para pelaku sudah beraksi selama kurang lebih 1,5 tahun dan telah meraup keuntungan hingga Rp 894 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat khusus, seperti printer barcode, hot air gun dan bahan kimia untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli.
“Setelah tanggal dihapus, mereka mencetak tanggal baru dan mengemas ulang produk untuk dijual secara online dengan harga murah. Ini menipu konsumen sekaligus membahayakan kesehatan mereka,” kata Twedi dalam keterangannya, Kamis, 5 Desember 2024.
Menurutnya, pelaku memasarkan kembali produk yang sudah diubah tanggal kedaluwarsanya, melalui akun e-commerce dengan nama @fortunamart. Para pelaku menjual dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per item.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita 7.500 buah produk perlengkapan bayi, kosmetik dan alat-alat penghapus kedaluwarsa.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” tandas Twedi.