Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan seorang bidan dan ibu rumah tangga yang diduga melakukan praktik aborsi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua tersangka, DS (30) dan PP (25), melakukan aborsi dengan cara menggunakan obat penggugur kandungan.
Twedi menuturkan, kedua tersangka sudah melakukan aborsi sebanyak dua kali. Awalnya PP yang sedang mengandung empat bulan, bermaksud menggugurkan kandungannya.
Tersangka beralasan keberatan memiliki momongan lagi lantaran sudah ada dua anak dengan usia delapan dan tiga tahun.
Akhirnya PP dan suami sepakat untuk menggugurkan kandungan, dikarenakan jarak anak yang terlalu dekat dan ekonomi yang pas-pasan.
“Kemudian pada 3 November 2024, Anton Yusuf, saksi yang juga suami PP menghubungi tersangka DS yang bekerja di klinik Neska. Saksi memesan obat penggugur kandungan atau yang disebut obat misoprostol kepada DS,” ujar Twedi kepada awak media, Kamis, 5 Desember 2024.
Lalu pada 8 November 2024, tersangka menggunakan obat penggugur kandungan tersebut. Tak lama kemudian, tubuh PP mengalami kontraksi hingga demam dan menggigil selama lebih 15 menit.
“Selanjutnya tersangka PP dibawa RS Mitra Keluarga Kalideres dan dilakukan tindakan dengan alasan tersangka PP terjatuh. Tidak lama kemudian gumpalan darah keluar dengan sendirinya dari dalam kemaluan tersangka PP,” paparnya.
Twedi mengungkapkan tersangka PP membeli obat penggugur kandungan dari tersangka DS sebanyak dua kali, dengan harga Rp 550.000 dan Rp 470.000 untuk mengugurkan kandungan anak ketiga dan keempatnya.
Untuk menyembunyikan aksinya, DS memalsukan resep dokter, seolah-olah dikeluarkan klinik Neska untuk membeli obat aborsi tersebut di Apotek Patricia, Bekasi.
“Selain mengugurkan anak ke empat, tersangka PP juga sebelumnya menggugurkan anak ketiga yang masih berusia kandungan kurang lebih selama satu bulan di kampungnya daerah Karawang sekitar April 2024,” tandasnya.