Sebanyak lima pengedar narkotika jenis tembakau sintetis diamankan Unit Reskrim Polsek Tambun. Selain mengedarkan, para pelaku juga memproduksi barang haram tersebut.
Kapolsek Tambun, Kompol Sutirto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan patroli mobile di sekitar TKP, Selasa, 22 Oktober 2024.
Petugas kemudian melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Beat dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas lalu menghampiri dan menginterogasi pengendara tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi singkat, ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakkan atau menempel narkotika jenis tembakau sintestis,” ujarnya, Jumat (22/11/24).
Pelaku yang diketahui berinisial MAR, kemudian diminta menunjukkan tempat narkotika yang disembunyikannya. Petugas lalu menemukan 1 paket klip bening berisi narkotika jenis daun sintetis yang ditutup batu.
Kepada petugas, pelaku mengaku disuruh menempel narkotika tersebut untuk dijual dan diedarkan oleh (MN dan WP), yang perannya sebagai pemegang akun media sosial untuk penjualan narkotika jenis daun sintetis.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Kukuh Setio Utomo mengungkapkan kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Saat menggeledah TKP di Perumahan Mustika Grande, petugas menemukan barang bukti alat dan bahan pembuatan narkotika jenis daun sintetis.
“Serta tujuh paket klip bening yang berisikan narkotika jenis daun sintetis, yang dimana sudah dipetakan dan siap diedarkan untuk dijual lewat media sosial,” jelas Kukuh.
Para pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tambun Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan