Sebanyak 25.711 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kota Bekasi resmi dilantik, Kamis, 7 November 2024.
Pelantikan digelar di kelurahan sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing bertugas pada 27 November 2024 mendatang.
“Jadi hari ini seluruh KPPS se-Kota Bekasi dilantik sekaligus mendapat bimbingan teknis. Untuk waktu pelantikan berbeda, ada pagi, siang dan sore, menyesuaikan waktu anggota KPPS,” kata Anggota KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi kepada wartawan.
Adapun bimtek yang dipelajari, yakni menyangkut tugas para KPPS selama pemilu berlangsung. Afif berharap para petugas dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
“Tugas mereka itu mengajak masyarakat di TPS tempat mereka bertugas, untuk datang memilih pada hari H. Dan tentunya menyelenggarakan proses pemungutan dan perhitungan suara,” papar Afif.
Untuk masa kerja KPPS adalah satu bulan, terhitung sejak tanggal dilantik. Dengan kata lain, para petugas yang dilantik pada 7 November, akan berakhir masa jabatannya pada 7 Desember.
Ia juga meminta para anggota KPPS agar bekerja dengan amanah secara profesional sesuai pedoman yang berlaku.
Afif juga menekankan agar para KPPS bisa bekerja secara profesional dengan mempedomani ketentuan yang berlaku. Dan yang tak kalah penting anggota KPPS harus menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“Tentunya anggota KPPS ini harus profesional dalam bekerja. Kemudian yang tak kalah penting mereka juga harus menjaga integritasnya,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.