Puluhan warga mengantre untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Bekasi, Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat ini, dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Bapenda menghapus pajak kendaraan yang telah telat beberapa tahun ke belakang, dengan hanya membayar satu tahun saja.
“Sedangkan warga yang sudah tepat waktu membayar pajak, akan dipotong dua persen dari jumlah bayar pajak kendaraan,” kata Kepala Bapenda Samsat Kabupaten Bekasi, Muhammad Fajar Ginanjar, Selasa, 5 November 2024.
Program pemutihan di Samsat Bekasi, disambut antusias warga yang akan membayar pajak kendaraan karena dinilai sangat membantu meringankan pembayar pajak.
“emutihan pajak kendaraan yang dilakukan Bapenda Jawa Barat, mulai dari Oktober hingga 30 November 2024,” ujarnya.
Sementara warga berharap pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat bisa dilakukan rutin setiap tahun oleh Bapenda Jawa Barat.
Tinggalkan Balasan