Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bekasi, Jawa Barat, masih terus meningkat setiap tahunnya.

Hal ini disebabkan sejumlah faktor, antara lain rendahnya kesadaran hukum, tingkat ekonomi dan pendidikan yang rendah serta kondisi psikologis yang menjadi faktor tingginya kekerasan.

Atas hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengampanyekan Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di area Car Free Day (CFD) bersama unsur Forkopimda, Minggu, 3 November 2024.

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan kampanye ini adalah kegiatan untuk menyampaikan secara langsung kepada masyarakat, bahwa deklarasi yang dibunyikan akan menjadi respek dari para unsur pejabat dan para masyarakat.

Sebagai bentuk pencegahan dan penanganan terhadap masalah ini, Gani menyebut Pemkot Bekasi memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Perlindungan Anak.

“Kita hadir di sini adalah bentuk kesadaran bersama, bahwa yang terjadi pada saat ini harus kita sikapi dengan baik. Kita mengajak kepada semua elemen, stakeholder kita bersama-sama dengan mengampanyekan untuk stop kekerasan perempuan dan anak,” ujar Gani.

Ia berharap semua unsur pemerintah dan elemen masyarakat yang hadir, bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan perempuan dan anak. Pemkot Bekasi juga akan terus mendukung upaya pencegahan dengan mengambil berbagai langkah.

Beberapa poin penting yang juga disampaikan dalam kampanye tersebut, di antaranya:

1. Tingkatkan kewaspadaan orangtua terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun di luar rumah

2. Bijak salam menggunakan gadget

3. Meningkatkan kewaspadaan lingkungan keamanan dan kenyamanan anak dari tindak kekerasan

4. Menciptakan lingkungan yang peduli terhadap perempuan dan anak