Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Tenaga Kerja mengadakan rapat terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penetapan upah minimum regional (UMR) 2025 yang kian marak.
Giat tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti para kepala daerah. Rapat dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Rapat diawali dengan mendengarkan kebijakan yang akan diambil oleh Menteri Tenaga Kerja terkait isu-isu ketenagakerjaan, agar semua pihak, baik pusat maupun daerah satu visi.
Tito berharap melalui rakor ini dapat mengantisipasi dan paham mengenai kebijakan pemerintah pusat terhadap isu sensitif, khususnya dalam penentuan UMR yang akan ditetapkan oleh gubernur dan wali kota.
“Penting untuk mempertimbangkan kondisi lokal agar kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan minimum,” ujar Tito, Kamis, 31 Oktober 2024.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad yang mengikuti rapat bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Zarkasih, menuturkan rakor kali ini lebih fokus terhadap isu-isu ketenagakerjaan, seperti penetapan UMR dan PHK.
Gani menekankan jika isu-isu yang dibahas merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dipahami oleh pemerintah daerah, agar bisa diantisipasi ke depannya.
“Kami Pemerintah Kota Bekasi tentunya akan mendukung sepenuhnya atas apa yang akan menjadi kebijakan pusat, demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan bersama,” tandasnya.