Permasalahan pengungsi merupakan isu global yang melibatkan lebih dari satu negara, termasuk Indonesia. Bahkan, penanganan pengungsi di Indonesia sendiri, masih menjadi salah satu isu yang terus bergulir setiap tahunnya.
Seperti diketahui, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951, sehingga sejatinya tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk ke Tanah Air.
Namun dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, Indonesia bersedia menjadi negara yang menampung sementara para pengungsi luar negeri dengan alasan kemanusiaan.
Sebagai salah satu instansi yang diberikan mandat untuk menangani pengungsi, Direktorat Jenderal Imigrasi berusaha untuk terus berkontribusi. Utamanya bekerja sama dengan instansi terkait, seperti TNI, Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Dari sekian banyak wilayah di Indonesia, Kota Bekasi kerap menjadi salah satu kota tujuan pengungsi asing yang mencari perlindungan dari kondisi politik dan ekonomi negara asalnya yang sedang bergejolak.
“Oleh karena itu Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berupaya aktif dalam penanganan pengungsi di wilayah Kota Bekasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Aditya dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Bekasi di Aston Imperial Bekasi Hotel & Convention Center, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, rakor TIMPORA kali ini difokuskan pada pengungsi. Mengingat dalam kegiatan TIMPORA sebelumnya, pihaknya sudah melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang berkegiatan di Indonesia, berdasarkan aturan visa dan izin tinggal yang berlaku.
“Sehingga untuk saat ini, isu penanganan pengungsi menjadi fokus berikutnya yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Uckhy.
Selain menjalankan amanat sesuai dengan PP Nomor 125/2016, Uckhy juga menyoroti pentingnya koordinasi antara imigrasi dan instansi lainnya di wilayah Kota Bekasi terkait dengan penanganan pengungsi.
PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad yang juga hadir dalam rakor, menyampaikan pentingnya koordinasi penanganan pengungsi antar instansi, supaya isu ini tidak menjadi masalah yang serius ke depannya.
Gani juga memperingatkan akan adanya pengungsi yang tidak resmi, dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bekasi.
“Sehingga koordinasi antara pemerintah daerah, imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol dan instansi yang khusus menangani pengungsi seperti UNHCR dan IOM menjadi prioritas yang difasilitasi oleh TIMPORA,” tandas Gani.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan narasumber Protection Associate UNHCR di Indonesia Aldo Marchiano Kaligis, dan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Rizki Fajar Ernanda.
Dalam diskusi ini, dibahas terkait teknis penanganan pengungsi yang seharusnya dilakukan oleh berbagai pihak, guna memberikan rasa aman baik bagi pengungsi maupun masyarakat setempat.
Tinggalkan Balasan