Sebanyak 92 pelanggaran lalu lintas ditemukan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martha Catur mengatakan para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
“Seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Satlantas telah melakukan tindakan teguran tertulis terhadap 92 pelanggar lalu lintas,” kata Martha, Selasa, (22/10/2024).
Ia menyebut, pelanggaran terbanyak berupa parkir sembarangan, dengan jumlah mencapai 35 orang pelanggar.
“Teguran tertulis yang dilakukan terdiri dari parkir bahu jalan sebanyak 35 pelanggar, paling banyak jumlah pelanggar,” ungkapnya.
Kemudian pelanggaran terbanyak kedua, yakni tidak memakai helm saat berkendara dan disusul pengendara yang melawan arus.
“Teguran yang kedua, yaitu tidak menggunakan helm berjumlah 31 pelanggar, selanjutnya melawan arus 21 pelanggar,” ucap Martha.
Pelanggaran selanjutnya kendaraan yang tidak berplat nomor 1 orang, kemudian tidak mengenakan sabuk pengaman 3 orang dan tidak membawa STNK 1 orang.
Martha mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas setiap berkendara, untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri serta orang lain.
“Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, masyarakat diimbau untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara,” imbuhnya.
Diketahui, Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung mulai 14 sampai dengan 27 Oktober 2024. Giat ini dalam rangka mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).