Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB).

Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pengadaan mesin cacah dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) 48645180 senilai lebih dari Rp 2 miliar serta penyalahgunaan jabatan.

“Saya dan rekan saya memberikan berkas laporan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Berkas tersebut berupa sebundel kertas dan juga kami memberikan CD yang berisikan tentang observasi ke berbagai SMP yang ada di Kota Bekasi,” ujar Jarwar, perwakilan APPB dalam keterangannya, Jumat, 18 Oktober 2024.

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya menemukan beberapa titik yang tidak mendapatkan mesin cacah dari pengadaan tersebut.

Selain tidak adanya bukti fisik, APPB juga menduga mantan Kepala Dinas Pendidikan itu telah melakukan kerjasama kepada E-katalog untuk melakukan tindakan manipulatif anggaran.

Pasalnya, dalam RUP 48645180 tertulis jumlah pagu anggaran sebesar Rp 2.152.800.000 dengan harga persatuan sebesar Rp 44.850.000. Namun, setelah dihitung kembali, ditemukan adanya kelebihan angka.

“Setelah dihitung dengan jumlah SMPN se-Kota Bekasi, justru melebihi angka dari Rp 2 miliar tersebut,” tandas Jarwar.