Polisi menangkap seorang pemuda berinisial H (30) yang diduga telah memperkosa wanita lansia berinisial TS (57) di kediaman korban di Jalan Patuha Selatan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu pelaku diam-diam masuk ke rumah korban melalui jendela yang tak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku lalu mematikan lampu. Korban yang melihat lampu luar padam, merasa heran dan keluar dari kamarnya untuk menyalakan lampu.

“Tiba-tiba pelaku datang, langsung membekap mulut korban menggunakan kain dan mendorong tubuh korban masuk ke dalam kamar,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu, 16 Oktober 2024.

Pelaku lalu mengancam korban menggunakan pisau agar tidak berteriak. Melihat korban yang tak berdaya, pelaku dengan cepat melancarkan aksinya memperkosa korban.

“Pelaku menarik baju daster korban hingga robek, membuka paksa celana dalam korban, kemudian menyetubuhi korban secara paksa,” papar Ade.

Setelah memuaskan nafsu birahinya, pelaku langsung kabur dari lokasi. Korban kemudian melaporkan peristiwa memilukan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap H tanpa perlawanan. Pelaku merupakan pengangguran yang dikenal cukup baik oleh warga di sekitar kediamannya.

Karena tindakannya yang sering menolong, banyak warga yang tak percaya dengan kabar penangkapan pelaku.