Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bekasi membuka acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2024, tentang Standar Biaya Umum Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Amarossa Grande Hotel dan diikuti oleh 44 perangkat daerah Kota Bekasi, yang terdiri dari sekretaris badan/ dinas, dan pejabat struktural/fungsional yang membidangi perencanaan.
Plh Kepala Bagian Pembangunan Abdul Hamid menyampaikan tujuan penyusunan peraturan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terukur dalam pengelolaan anggaran daerah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD Kota Bekasi.
Abdul menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek krusial dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kita dituntut untuk menyusun rencana kerja anggaran SKPD dengan efektif dan efisien, salah satu kunci untuk mencapai hal ini adalah dengan menerapkan standar harga yang jelas dan terukur,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, Standar Biaya Umum (SBU) berfungsi sebagai pedoman yang memberikan kepastian harga bagi setiap kegiatan yang direncanakan. Melalui SBU, anggaran yang disusun nantinya dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Ini juga akan mengurangi risiko pemborosan dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, yang tentu harus kita hindari,” jelasnya.
Abdul menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyusun SBU Kota Bekasi yang lebih komprehensif, sebagai pedoman penting dalam pengelolaan anggaran.
“Namun, saya memahami bahwa mungkin masih terdapat beberapa uraian belanja di OPD bapak dan ibu yang belum terfasilitasi dalam SBU yang baru ini. Untuk itu, saya mendorong setiap OPD untuk segera melakukan kajian terhadap uraian belanja yang belum tercover, silakan buatkan kajian yang mendalam sebagai dasar pengajuan untuk uraian belanja tersebut,” paparnya.
Abdul berharap setiap OPD dapat segera menindaklanjuti hal ini dengan serius, sehingga semua kebutuhan anggaran dapat terakomodasi dengan baik dalam SBU yang akan datang.
“Kolaborasi kita dalam proses ini adalah kunci untuk mencapai pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Abdul.