Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Rawalumbu, Haerudin mengaku pihaknya mulai menerima banyak aduan terkait pelanggaran selama masa kampanye.
Menurutnya, rata-rata aduan tidak bisa diproses Panwascam lantaran pemberitahuan dilakukan melalui pesan aplikasi WhastApp, bukan tertulis.
“Kalau aduan sudah mulai masuk, tapi baru sebatas WhastApp. Semestinya aduan ini tertulis, baru bisa kita proses,” ujar Haeruddin, Minggu, 13 Oktober 2024.
Ia menyebut mayoritas aduan disampaikan oleh tim sukses atau parpol pengusung kandidat. Kebanyakan mengadukan perihal Alat Peraga Kampanye (APK) yang saling tumpang tindih.
“Banyak masuk aduannya soal APK. Biasanya akibat saling tumpang tindih dalam pemasangan,” ucap Haeruddin.
Pihaknya lantas memberikan imbauan kepada masing-masing kubu yang bertikai agar tidak saling mengulangi tumpang-tindih APK, karena masuk dalam ranah sengketa.
“Kalau tumpang tindih APK ini sifatnya sengketa, pihak yang merasa dirugikan bisa membuat laporan resmi. Nanti laporan ini kita proses agar disidangkan,” tegasnya.
Lanjut Haeruddin, meski tak masuk pidana Pemilu, namun aksi tumpang tindih APK, jika dibiarkan bisa menjadi sumber persoalan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu konflik.
“Imbauan kami agar aksi ini dihindari. Sebab jika tidak, bisa memicu potensi konflik antar pendukung,” jelasnya.
Dan untuk memastikan kebenaran informasi yang diadukan, sambung Haerul, Panwascam juga turun langsung ke lapangan sesuai dengan fungsinya.
“Kalau kita dapat informasi, kita pasti langsung turun. Kita cek ke lapangan benar tidaknya laporan yang masuk tersebut, karena itu sudah jadi tugas kami,” tandasnya.