Layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling yang disediakan Polda Metro Jaya sudah bisa dinikmati warga di wilayah Depok, Tangerang dan Bekasi.

Layanan Samsat keliling ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun untuk bisa memanfaatkan layanan ini, pemohon perlu memerhatikan sejumlah hal, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya, tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Selain itu, pemohon juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli, yang masing-masing juga disertai fotokopi.

Perlu diketahui, gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menyelesaikan pembayaran PKB. Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan dari aplikasi SAMOLNAS yang digunakan pada tahun 2019–2020.

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

Sayangnya, aplikasi ini hanya berlaku bagi pemohon yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari setahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus mengurus ke kantor Samsat terdekat.